![]() |
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa saat memberi keterangan kepada wartawan (Fot: Ist) |
Pelaku DN ditangkap di daerah Tangerang, Banten, pada Rabu (6/9/2021) lalu. DN sendiri diketahui sudah beristri dan dilaporkan atas kasus penculikan anak berusia 14 tahun pada Juni 2020.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka kepada wartawan mengatakan Laporan DN masuk setahun yang lalu dan baru ditangkap di Tanggerang pada September tahun ini, 2021.
"Laporannya masuk setahun yang lalu Juni 2020. Pelaku DN kami temukan di Tangerang, Banten pada 6 September, sedangkan korban ditemukan di Sleman, kata AKBP Dewa Putu Eka. Kamis (9/9/2021).
Setelah setahun menghilang, akhirnya korban bisa ditemukan di sebuah indekos di daerah Sleman bersama seorang anak kecil. Kuat dugaan anak kecil tersebut merupakan anak dari korban. Namun demikian, pihak polisi masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
"Terkait siapa anak kecil yang bersama korban itu masih kami dalami terus. Tentu dengan bantuan dokter. Bisa saja kami lakukan tes DNA, "tambah Kapolresta.
Peristiwa penculikan yang dilakukan pengusaha Sragen itu sendiri bermula saat ia hendak melamar korban. Namun karena korban masih dibawah umur dan baru saja lulus SD, maka orangtua korban menolak lamaran pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 322 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk pasal yang lainnya kita tunggu gelar perkara. Kalau memang terbukti ada pidana lain pasti akan kena pasal berlapis, "jelas Kapolres Madiun Kota. (Tim/gw)