
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat mengumumkan perpanjangan masa aktif PPKM berjenjang (Level 4, 3, 2 dan 1) di Pulau Jawa dan Bali, melalui keterangan pers dari Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/8/2021).
Presiden mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM sepekan terakhir, terjadi penurunan positivity rate dan tingkat keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 rata-rata nasional sekitar 27 persen.
Dalam PPKM sepekan ke depan, ada 25 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Menurun dari pekan sebelumnya sebanyak 51 daerah.
“Kalau pekan lalu wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM Level 3 cuma Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, sepekan ke depan bertambah dengan turun levelnya Malang Raya dan Solo Raya, "kata Presiden Jokowi.
Total sementara, ada 76 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, bertambah dari pekan lalu 67 Kabupaten/Kota. Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 ke Level 2.
“Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota. Dan, ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1, "papar Presiden.
Adapun beberapa sektor yang diberi kelonggaran diantaranya, sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, pusat perbelanjaan boleh buka dengan aturan ketat, dan tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.
Presiden berharap, penerapan PPKM diikuti dengan kedisiplinan protokol kesehatan dan vaksinasi agar bisa menekan kasus Covid-19 di tanah air, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dalam kondisi normal seperti sediakala. (Tim/gw)