![]() |
Muspika Gemarang dan pihak terkait lainnya melakukan pengecekan fasilitas yang ada di gedung sekolah SDN Durenan 01, Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun. (Fot: Humresmdn) |
Dalam kunjungannya, pihak terkait memeriksa seluruh sarana dan prasarana yang ada di SDN Durenan 01, seperti ruang kelas, wastafel, sabun, meja dan kursi belajar, guru pengajar serta seluruh toilet.
Camat Gemarang Agus Jawari, S.Sos menuturkan bahwa pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal, 5M.
Visitasi dari tim gugus Covid-19 Kecamatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
“Jika tim gugus Covid-19 kecamatan menyatakan layak untuk pembelajaran tatap muka, maka Muspika akan mengeluarkan rekomendasi, "kata Camat Gemarang.
Namun seandainya dalam proses belajar mengajar tatap muka terdapat siswa atau tenaga kependidikan yang positif Covid-19, maka pembelajaran akan kembali dilakukan dengan sistem daring.
“Proses belajar mengajar akan kembali dilakukan secara daring, apabila ada siswa atau tenaga kependidikan yang positif Covid-19, "sambung Bhabinkamtibmas Desa Durenan Aipda Budi.
Sementara itu, saat ini di Kabupaten Madiun sudah ada sebanyak 19 SD, 7 SMP, dan satu sekolah PAUD/TK yang sudah mendapat rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun untuk menyelenggarakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka. (Hum/Tim/gw)