![]() |
Sejumlah sepeda motor yang memasang knalpot brong diangkut untuk diamankan di Mapolres Madiun. (Fot: Hum) |
Setidaknya ada lima kendaraan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Madiun pada kegiatan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot brong pada Rabu (26/5/2021) malam.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, razia penindakan kendaraan dengan knalpot brong tersebut akan terus dilaksanakan hingga masyarakat betul-betul sadar. Sebab selain menggangu pengendara lain, pemakaian knalpot bring juga bisa menyebabkan terjadinya laka lantas.
“Razia kendaraan berknalpot brong aku terus kami lakukan hingga masyarakat sadar bahwa suara bising yang di hasilkan dari knalpot brong bisa mengganggu masyarakat dan hal tersebut bisa mengakibatkan terjadinya laka lantas, "kata Ari, Kamis (27/5/2021).
Selanjutnya untuk memberi efek jera kepada para pelanggar yang terjaring razia, mereka akan dikenai tindakan tilang dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polres Madiun.
“Untuk memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang masih menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standart SNI, kami melaksanakan penindakan tegas berupa tilang, dan barang bukti berupa kendaraan kami amankan, "ujar.
Selain ditindak dengan Tilang, para pemilik sepeda motor juga dihimbau untuk melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar. Selanjutnya knalpot brong tersebut disita dan akan dimusnahkan. (Hum) gw