![]() |
Gambar kepadatan pengunjung wisata alam hutan pinus nongko ijo sebelum pandemi covid-19 (fot: istimewa) |
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menertibkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). SE perpanjangan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021 mendatang.
Dalam SE tesebut terdapat perubahan tentang diizinkannya kembali pengelola wisata untuk membuka atau mengoperasinalkan kembali tempat wisata namun dengan peraturan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas normal dan tetap menerapkan protokol kesehatan acara ketat.
Selain itu, pemberlakuan kegiatan kemasyarakatan sosial budaya atau hajatan, juga diberikan kelonggaran dengan ketentuan; a) diizinkan kepada wilayah berzona hijau, b) kapasitas undangan yang hadir 50 orang per shift (maksimal 3 shift) dan dilarang mengundang masyarakat dari wilayah lain yang berada di zona merah, c) tidak menyediakan jamuan prasmanan, d) mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan dan Kepolisian Sektor setempat, dan e) menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada penanggungjawab.
Sementara untuk jam operasional Pasar Umum Tradisional pukul 03.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, Pasar Hewan pukul 05.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib, serta jam operasional toko modern/pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wib dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. (Tim/gw)