![]() |
Press release Polsek Mejayan - menghadirkan tersangka dan barang bukti. |
Awal kejadian menurut Kapolsek Mejayan AKP Sigit Siswadi bermula pada saat hari Jumat (1/1/2021) dinihari sekitar pukul 00.10 Wib pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon ke SPKT Polsek Mejayan jika di halaman SDN Ngampel 1 Dusun Batu Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Madiun sedang di adakan hiburan berupa karaoke yang dilakukan oleh warga sekitar.
Mendapat laporan tersebut, kemudian anggota Polsek Mejayan segera meluncur kelokasi untuk mengadakan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi benar di dapati beberapa warga sedang berkerumun mengadakan pesta dengan bernyanyi menggunakan layar proyektor dan sound system.
"Setelah di cek ke lokasi benar ada warga yang sedang berkerumun mengadakan pesta dengan bernyanyi. Mereka tidak menaati peraturan dari pemerintah dan tetap berkerumun saat tahun baru dan pandemi, "ungkap Kapolsek Mejayan.
Selanjutnya warga yang berkerumun tersebut akhirnya dibubarkan oleh petugas dan 10 orang dibawa ke Mapolsek Mejayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mengerucut pada satu orang berinisial AB sebagai tersangka. Karena diduga kuat AB lah yang telah mengumpulkan massa pada waktu acara tersebut.
“Bahwa AB telah melanggar pasal 93 tentang UU RI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dengan bunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, menghalang-halangi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah), "jelas Kapolsek Mejayan. (Humresmd) gw