![]() |
Satu pelaku berhasil dibekuk Polisi Polres Madiun terkait peredaran pupuk palsu di Kabupaten Madiun. |
Mewakili Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, Waka Polres Madiun Kompol Faisol Amir dalam press release mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat ditangkapnya seorang pelaku berinisial SR.
SR ditangkap di Jalan Raya Dungus Kelurahan Wungu Kecamatan Wungu Madiun pada Minggu (6/12/2020) lalu. “Tersangka melakukan pengiriman yang ketiga, "ungkapnya.
Sedangkan modus yang di lakukan oleh tersangka dalam beroperasi adalah dengan cara menjual pupuk non subsidi bermerek PHOSKA dan SP-3.6 tanpa dilengkapi izin edar atau tidak berlabel dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia dengan maksut mencari keuntungan.
"Pelaku diancam pidana enam tahun atau denda paling banyak tiga miliar rupiah karena telah melanggar pasal 122 jo pasal 73 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya berkelanjutan dan pasal 73 tentang mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlabel, "tutur Kompol Faisol Amir. (Tim/gw)