![]() |
Rapat koordinasi digelar Muspika Kecamatan Kare terkait perayaan Tahun Baru di wilayah Kecamatan Kare. |
Rakor digelar guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor: 130/308/402.011/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021 di Wilayah Kabupaten Madiun.
Hadir dalam Rakor diantaranya Kapolsek Kare Iptu Suprapto, Camat Kare Tarnu Ashidiq, jajaran Muspika Kare, dan Kepala Desa Se Kecamatan Kare.
Hasil dari Rakor terkait Peningkatan Prokes dan Pengamanan Tahun Baru 2021 di Wilayah Kecamatan Kare itu adalah, bahwa pada saat pergantian tahun baru 2021 di wilayah Kecamatan Kare tidak ada acara dalam bentuk apapun, seperti pesta, arak-arakan, pesta penyalaan kembang api dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan merumunan.
"Tidak boleh ada Kegiatan yang mengundang kerumunan atau orang berkerumun pada saat perayaan malam dan tahun baru 2021. Untuk tempat wisata akan dibatasi pengunjung dan diberlakukan protokol kesehatan, "ungkap Kapolsek Kare Iptu Suprapto.
Adanya penerapan Protokol Kesehatan di Kecamatan Kare perlu ditingkatkan mengingat didaerah Kecamatan Kare masuk Zona Merah. Pemantauan dan pembatasan waktu kunjung untuk warung dan angkringan, serta larangan untuk berkumpul pengunjung wajib memakai masker.
Sementara itu, Camat Kare mengatakan hal tersebut diambil selain untuk menindaklanjuti SE Bupati, juga bertujuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kare.
"Dihimbau supaya seluruh Kepala Desa agar menginggatkan warganya untuk tidak mengadakan kegiatan dimalam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan. Demikian warga juga harus mematuhi peraturan, karena penanganan covid-19 adalah tanggung jawab bersama, "pungkasnya. (Tim/gw)