dok/fot: Satpol PP Kab. Madiun.
gemawilis.com - Berawal dari laporan warga tentang adanya warung yang menjual miras di wilayah desa Kare, Kecamatan Kare, Satpol PP kabupaten Madiun, langsung memberi respon baik dengan melakukan penindakan, pada Rabu (10/6/2020).
Hal tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Madiun guna pencegahan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol yang tidak mengantongi surat berijin.
Dalam giat tersebut Satpol PP melakukan penyitaan minuman keras (miras) yang tidak berijin baik yang berkadar tinggi maupun berkadar rendah.
Dari hasil yang ditemui oleh petugas masih banyak masyarakat yang belum sadar dan mematuhi himbauan Kepala Daerah dan masih banyak pula penyalahgunaan alkohol berbentuk miras dan tidak menyadari pula bahayanya serta menjualnya tanpa ijin. (gw)
Sumber: SatpolPP